1.
Sejarah Konsil LSM
Konsil LSM Indonesia atau Indonesian NGO
Council merupakan organisasi yang didirikan oleh 93 LSM dan tersebar di 13
provinsi di Indonesia. Konsil berdiri tanggal 28 Juli 2010 dalam suatu Kongres
Nasional LSM Indonesia di Jakarta pada 27-28 Juli 2010, yang dihadiri oleh 54
utusan LSM anggota. Kongres LSM juga berhasil menyusun dan mengesahkan Anggaran
Dasar Konsil yang berisikan antara lain visi, misi dan kegiatan Konsil, Kode
Etik LSM Indonesia serta memilih 9 orang Komite Pengarah Nasional dan 3 Dewan
Etik.
Iklim yang kondusif bagi
berkembangnya kehidupan masyarakat sipil yang kuat dan sehat belum terbangun
dengan baik di Indonesia. Negara yang demokratis seharusnya mencerminkan adanya
keseimbangan dan kesetaraan posisi dan peran antara ketiga pilar, yaitu
Pemerintah, Sektor Swasta dan Masyarakat Sipil. Namun perkembangan yang terjadi
menunjukkan bahwa posisi masyarakat sipil masih lemah dibandingkan dengan
pemerintah dan sektor swasta. Masih banyak perumusan kebijakan-kebijakan pemerintah
yang dapat mempengaruhi langsung peran dan kepentingan LSM dibuat tanpa proses
konsultasi dan dialog yang dilandasi dengan semangat kemitraan dan posisi yang
setara dengan LSM.
Rendahnya posisi tawar (bargaining
position) masyarakat sipil di Indonesia adalah implikasi dari lemahnya
posisi dan legitimasi organisasi masyarakat sipil (OMS) yang tumbuh menjamur
pasca reformasi 1998. Kebebasan telah membuka peluang bagi berdirinya ribuan
LSM yang baru. Namun banyak diantaranya yang menyebut diri LSM tetapi mempunyai
“kepentingan” yang bertolak belakang dengan karakter, nilai-nilai, visi dan
misi sebuah LSM. Dan tidak kurang diantaranya melakukan praktek-praktek tercela
yang membuat komunitas LSM Indonesia secara keseluruhan terkena getahnya. LSM
sebagai salah satu pilar utama masyarakat sipil sekarang mengalami krisis
kepercayaan dan legitimasi sebagai akibat rendahnya akuntabilitas LSM. Respon
komunitas LSM Indonesia terhadap tuntutan akuntabilitas telah dimulai sejak
tahun 1999 ketika sorotan tajam terhadap perilaku LSM semakin keras. Sejarah
dimulai dengan berdirinya Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) di
Padang yang memprakarsai pengaturan diri sendiri (self regulation) dengan
membuat Pedoman Perilaku KPMM (1999), LP3ES menggagas Jaringan LSM untuk Kode
Etik di beberapa provinsi di Indonesia (2002), TIFA bekerjasama dengan USC Satu
Nama melahirkan instrumen Tango (2004), dan Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas
Organisasi Masyarakat Sipil (2006) hadir untuk memperkuat dan memperluas
gerakan akuntabilitas di Indonesia. Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) adalah institusi yang beranggotakan sejumlah
Organisasi Masyarakat Sipil dan individual yang mempunyai visi: meningkatkan
kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan LSM di Indonesia. Kelompok
Kerja untuk Akuntabilitas OMS telah mengadakan FGD di 13 provinsi Indonesia
mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh LSM Indonesia. FGD tersebut
kemudian menyepakati bahwa perlu digalang komitmen , solidaritas, saling
menguatkan dan trust bulding sesama LSM untuk membangun masyarakat
sipil yang kuat. Tanpa itu LSM tidak akan pernah sanggup untuk memperjuangkan
kepentingan yang lebih besar yakni sebagai kekuatan pengimbang terhadap negara
dan pasar. Melalui pembenahan akuntabilitas diharapkan terbangunnya suatu
komunitas LSM yang kuat dan berintegritas yang akan berdampak kepada:
- Meningkatnya kepercayaan publik kepada institusi
LSM sebagai organisasi non-pemerintah yang mempunyai komitmen untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, menegakkan demokrasi, melindungi dan
memperjuangkan HAM, lingkungan hidup, kesetaraan dan keadilan gender, dan
sebagainya.
- Meningkatnya kepercayaan publik bahwa kalangan
LSM memang mempunyai standar moral yang tinggi yang harus dihargai dan dihormati
sebagai organisasi yang profesional dan akuntabel.
- Meningkatnya posisi tawar terhadap pihak luar
seperti pemerintah, lembaga donor, dan lain-lain
- Terbangunnya lingkungan hukum dan politik yang
kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya peran masyarakat sipil
Berdasarkan hasil FGD tersebut, Kelompok Kerja untuk
Akuntabilitas OMS kemudian memfasilitasi diselenggarakannya Kongres Nasional
LSM Indonesia yang melahirkan Konsil LSM Indonesia yang disingkat menjadi
Konsil LSM atau Indonesian NGO Council (INC) yakni suatu organisasi payung yang
didirikan oleh 93 LSM yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Konsil LSM
berdiri tanggal 28 Juli 2010 dalam suatu Kongres Nasional LSM Indonesia di
Jakarta pada tanggal 27-28 Juli 2010 yang dihadiri oleh 54 utusan LSM anggota.
Kongres berhasil menyusun dan mengesyahkan Anggaran Dasar yang berisikan antara
lain visi, misi dan kegiatan Konsil, Kode Etik LSM Indonesia.
2.
Visi, Misi Konsil
LSM
a. Visi
Maksud
Konsil LSM Indonesia didirikan untuk membangun kehidupan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan
politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan hukum dan mampu
mempraktikkan prinsip‐prinsip dan mekanisme
akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap
gerakan organisasi masyarakat sipil (OMS).
b.
Misi
1. memperkuat
kesadaran dan kapasitas LSM untuk mempraktikkan prinsip tata kelola yang baik
dan mekanisme akuntabilitas;
2. mendorong
terwujudnya lingkungan politik, hukum
dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya LSM
yang sehat, akuntabel dan sejalan dengan prinsip-prinsip Istanbul tentang
efektifitas pengembangan OMS;
3. mendorong terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan masyarakat
sipil yang sehat;
4. Menjadikan
Konsil LSM Indonesia sebagai ruang belajar bersama.
3.
Kode
EtikKonsil LSM
·
Integritas
·
Transparansi
·
Independensi
·
Anti Kekerasan
·
Keadilan dan Kesetaraan Gender
·
Keuangan
·
Tanggungjawab dan Kewajiban Kepada Pihak Lain
Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam berhubungan dengan pihak luar didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban yang tinggi.
Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam berhubungan dengan pihak luar didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban yang tinggi.
·
Dalam Berhubungan dengan komunitas dan Masyarakat Luas
Lembaga Swadaya Masyarakat
menghormati integritas, meningkatkan kemandirian dan independensi setiap
komunitas mitra.
Komentar
Posting Komentar