Langsung ke konten utama

Konsil LSM (Tugas 2 P.Model)

1.      Sejarah Konsil LSM
Konsil LSM Indonesia atau Indonesian NGO Council merupakan organisasi yang didirikan oleh 93 LSM dan tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Konsil berdiri tanggal 28 Juli 2010 dalam suatu Kongres Nasional LSM Indonesia di Jakarta pada 27-28 Juli 2010, yang dihadiri oleh 54 utusan LSM anggota. Kongres LSM juga berhasil menyusun dan mengesahkan Anggaran Dasar Konsil yang berisikan antara lain visi, misi dan kegiatan Konsil, Kode Etik LSM Indonesia serta memilih 9 orang Komite Pengarah Nasional dan 3 Dewan Etik.
Iklim yang kondusif bagi berkembangnya kehidupan masyarakat sipil yang kuat dan sehat belum terbangun dengan baik di Indonesia. Negara yang demokratis seharusnya mencerminkan adanya keseimbangan dan kesetaraan posisi dan peran antara ketiga pilar, yaitu Pemerintah, Sektor Swasta dan Masyarakat Sipil. Namun perkembangan yang terjadi menunjukkan bahwa posisi masyarakat sipil masih lemah dibandingkan dengan pemerintah dan sektor swasta. Masih banyak perumusan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi langsung peran dan kepentingan LSM dibuat tanpa proses konsultasi dan dialog yang dilandasi dengan semangat kemitraan dan posisi yang setara dengan LSM.
Rendahnya posisi tawar (bargaining position) masyarakat sipil di Indonesia adalah implikasi dari lemahnya posisi dan legitimasi organisasi masyarakat sipil (OMS) yang tumbuh menjamur pasca reformasi 1998. Kebebasan telah membuka peluang bagi berdirinya ribuan LSM yang baru. Namun banyak diantaranya yang menyebut diri LSM tetapi mempunyai “kepentingan” yang bertolak belakang dengan karakter, nilai-nilai, visi dan misi sebuah LSM. Dan tidak kurang diantaranya melakukan praktek-praktek tercela yang membuat komunitas LSM Indonesia secara keseluruhan terkena getahnya. LSM sebagai salah satu pilar utama masyarakat sipil sekarang mengalami krisis kepercayaan dan legitimasi sebagai akibat rendahnya akuntabilitas LSM. Respon komunitas LSM Indonesia terhadap tuntutan akuntabilitas telah dimulai sejak tahun 1999 ketika sorotan tajam terhadap perilaku LSM semakin keras. Sejarah dimulai dengan berdirinya Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) di Padang yang memprakarsai pengaturan diri sendiri (self regulation) dengan membuat Pedoman Perilaku KPMM (1999), LP3ES menggagas Jaringan LSM untuk Kode Etik di beberapa provinsi di Indonesia (2002), TIFA bekerjasama dengan USC Satu Nama melahirkan instrumen Tango (2004), dan Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil (2006) hadir untuk memperkuat dan memperluas gerakan akuntabilitas di Indonesia. Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) adalah institusi yang beranggotakan sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil dan individual yang mempunyai visi: meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan LSM di Indonesia. Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas OMS telah mengadakan FGD di 13 provinsi Indonesia mengenai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh LSM Indonesia. FGD tersebut kemudian menyepakati bahwa perlu digalang komitmen , solidaritas, saling menguatkan dan trust bulding  sesama LSM untuk membangun masyarakat sipil yang kuat. Tanpa itu LSM tidak akan pernah sanggup untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar yakni sebagai kekuatan pengimbang terhadap negara dan pasar. Melalui pembenahan akuntabilitas diharapkan terbangunnya suatu komunitas LSM yang kuat dan berintegritas yang akan berdampak kepada:
  1. Meningkatnya kepercayaan publik kepada institusi LSM sebagai organisasi non-pemerintah yang mempunyai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, menegakkan demokrasi, melindungi dan memperjuangkan HAM, lingkungan hidup, kesetaraan dan keadilan gender, dan sebagainya.
  2. Meningkatnya kepercayaan publik bahwa kalangan LSM memang mempunyai standar moral yang tinggi yang harus dihargai dan dihormati sebagai organisasi yang profesional dan akuntabel.
  3. Meningkatnya posisi tawar terhadap pihak luar seperti pemerintah, lembaga donor, dan lain-lain
  4. Terbangunnya lingkungan hukum dan politik yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya peran masyarakat sipil
Berdasarkan hasil FGD tersebut, Kelompok Kerja untuk Akuntabilitas OMS kemudian memfasilitasi diselenggarakannya Kongres Nasional LSM Indonesia yang melahirkan Konsil LSM Indonesia yang disingkat menjadi Konsil LSM atau Indonesian NGO Council (INC) yakni suatu organisasi payung yang didirikan oleh 93 LSM yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Konsil LSM berdiri tanggal 28 Juli 2010 dalam suatu Kongres Nasional LSM Indonesia di Jakarta pada tanggal 27-28 Juli 2010 yang dihadiri oleh 54 utusan LSM anggota. Kongres berhasil menyusun dan mengesyahkan Anggaran Dasar yang berisikan antara lain visi, misi dan kegiatan Konsil, Kode Etik LSM Indonesia.


2.      Visi, Misi Konsil LSM
a.       Visi
Maksud Konsil LSM Indonesia didirikan untuk membangun kehidupan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan hukum dan mampu mempraktikkan prinsip‐prinsip dan mekanisme akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil (OMS).
b.      Misi
1. memperkuat kesadaran dan kapasitas LSM untuk mempraktikkan prinsip tata kelola yang baik dan mekanisme akuntabilitas;
2. mendorong terwujudnya lingkungan  politik, hukum dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya LSM yang sehat, akuntabel dan sejalan dengan prinsip-prinsip Istanbul tentang efektifitas pengembangan OMS;
3. mendorong terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat;
4. Menjadikan Konsil LSM Indonesia sebagai ruang belajar bersama.
3.      Kode EtikKonsil LSM
·         Integritas
·         Transparansi
·         Independensi
·         Anti Kekerasan
·         Keadilan dan Kesetaraan Gender
·         Keuangan
·         Tanggungjawab dan Kewajiban Kepada Pihak Lain
Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam berhubungan dengan pihak luar didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban yang tinggi.
·         Dalam Berhubungan dengan komunitas dan Masyarakat Luas
Lembaga Swadaya Masyarakat menghormati integritas, meningkatkan kemandirian dan independensi setiap komunitas mitra.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep Pembelajaran Berbasis WEB

TUGAS MINGGUAN  MATA KULIAH TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DOSEN PEMBIMBING : Zahratul Azizah, S.Pd, M.Pd DISUSUN OLEH : Fera Adelia (16005121) JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2018 1.Konsep Pembelajaran Berbasis Web Pembelajaran berbasis web adalah proses belajar mengajar yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet, sehingga sering disebut juga dengan e-learning. Internet merupakan jaringan yang terdiri atas ribuan bahkan jutaan komputer, termasuk di dalamnya jaringan lokal, yang terhubungkan melalui saluran (satelit, telepon, kabel)   dan jangkauanya mencakup seluruh dunia. Internet memiliki banyak fasilitas yang dapat digunakan dalam berbagai bidang, termasuk dalam kegiatan pendidikan. Fasilitas tersebut antara lain: e-mail, Telnet, Internet Relay Chat, Newsgroup, Mailing List (Milis), File Transfer Protocol (FTP), atau World Wide Web (WWW).Pengajaran berbasis web (WBI) sebag...